
Kaharudin Ongko Masih Berutang Rp 8,4 T, Tanah di Bintaro Disita Satgas BLBI
Kali ini giliran aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PKPKS Bank Umum Nasional disita.
Kali ini giliran aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PKPKS Bank Umum Nasional disita.
Kuasa Hukum Kaharudin Ongko Mohamad Ali Imran Ganie mengatakan kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dalam PT MBC.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan gugatan atas Satgas BLBI yang diajukan PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) tidak dapat diterima.
Setelah kalah lawan Ongko, kali ini terkait penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor yang dimiliki PT Bogor Raya Development (BRD).
Satgas BLBI akan melakukan banding setelah kalah melawan anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Satgas BLBI kalah melawan Kaharudin Ongko di PTUN Jakarta. Majelis menyatakan tindakan Satgas BLBI telah melanggar UUD 1945. Kok bisa?
Satgas BLBI kalah melawan pengusaha Irjanti Ongko. Alhasil, penyitaan dua bidang tanah di kawasan Kuningan, Jaksel harus dibatalkan.
Perjalanan kasus utang BLBI yang membelit Kaharudin Ongko turut menyeret anaknya, Irjanto Ongko. Sang anak pun akhirnya menggugat Satgas BLBI.
Satgas BLBI menyatakan siap hadapi gugatan Irjanto Ongko. Anak dari obligor Kaharudin Ongko itu menggugat ke PTUN Jakarta pada 7 Juni 2022.
Irjanto Ongko, anak Kaharudin Ongko, tak terima dua asetnya disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).