
Langgar PPKM, Sejumlah Kafe di Bogor Didenda Rp 250 Ribu hingga Rp 1 Juta
Sejumlah kafe di Bogor terjaring razia pembatasan jam operasional. Sanksi berupa denda hingga teguran diberikan kepada pengelola karena melanggar PPKM level 3.
Sejumlah kafe di Bogor terjaring razia pembatasan jam operasional. Sanksi berupa denda hingga teguran diberikan kepada pengelola karena melanggar PPKM level 3.
Polisi masih mengumpulkan alat bukti lain sebelum menaikkan status kasus pelanggaran PPKM ini ke tingkat penyidikan.
Polisi mengatakan pihaknya melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan di Jakarta Selatan pada Jumat (11/2) hingga dini hari tadi.
Polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol dari Kopi Koboy karena dianggap belum punya izin. Namun hal itu dibantah Kopi Koboy.
Kopi Koboy Radio Dalam membantah melanggar jam operasional PPKM level 3. Kopi Koboy mengaku sudah tutup operasional, tapi sedang bersih-bersih saat polisi tiba.
Satpol PP juga menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta dan penutupan sementara karena kafe di Blok M itu melakukan pelanggaran berulang.
Satpol PP DKI menyegel sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kafe itu berusaha mengelabui petugas dengan memadamkan lampu.
Saat dirazia pada Senin (20/9) dini hari, kafe tersebut kedapatan masih beroperasi dengan kapasitas pengunjung lebih dari 50 persen. Kafe dipasangi police line.
Dalam penggrebekan tersebut, empat orang dinyatakan positif narkoba seusai tes urine dilakukan ke puluhan pengunjung.
Polri-TNI dan Satpol PP menutup sementara Tipsy Monkey Bar di PIK karena melanggar prokes PPKM Mikro. Tipsy Monkey juga disanksi denda.