
Pihak Tersangka Pencemaran Istri Walkot Manado Merasa Dikriminalisasi
Pihak keluarga kedua tersangka merasa telah dikriminalisasi karena menyuarakan kebenaran. Mereka juga minta polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Pihak keluarga kedua tersangka merasa telah dikriminalisasi karena menyuarakan kebenaran. Mereka juga minta polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Salah satu pelaku adalah dosen di universitas tersebut. Pelaku menyebarkan informasi hoax di medsos yang menyebut ijazah S3 rekotor UNM adalah palsu.
Kedua pelaku terdiri dari Devie Sem Rony Siwij adalah anggota LSM dan Fredy Jhon Rumengan, dosen di UNM. Pelapor, Julyeta adalah rektor di UNM.
Kedua pelaku ditangkap karena menuding Julyeta memalsukan ijazah S3. Keduanya ditangkap pada 15 Februari 2020.