
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Bui Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra ditunda.
PBNU bakal turun langsung memantau sidang tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra.