
Setelah Toko Online, Pemerintah Bidik Pedagang di Medsos
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mengaku diminta Kemendag untuk mencarikan rumusan agar pemerintah bisa mendata pelaku usaha yang berjualan melalui medsos.
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mengaku diminta Kemendag untuk mencarikan rumusan agar pemerintah bisa mendata pelaku usaha yang berjualan melalui medsos.
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memastikan bahwa seluruh pelaku usaha perdagangan elektronik siap melakukan pendaftaran ulang ke Kemendag. Tapi...
Pemerintah meminta pelaku usaha perdagangan online alias toko online untuk mendaftar ulang izin usaha. Apa konsekuensinya bila tak daftar ulang?
"Online itu tidak ada pungutan," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan banyak kepentingan pemerintah dalam aturan yang mewajibkan pelaku usaha online memiliki izin.
"Besok tanggal 9 kita ada namanya forum e-commerce di Borobudur. Di situ kami akan juga melakukan sosialisasi tentang PP e-commerce"
Pemerintah menerbitkan PP 80-2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan tersebut, pedagang online wajib memiliki izin usaha.