
Jual Pacar di Medsos untuk Seks Threesome, Wahyu Dituntut Hukuman Rendah
Wahyu Dedik Kurniawan dituntut setahun penjara karena menjual pacarnya untuk layanan seks threesome di media sosial. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan.
Wahyu Dedik Kurniawan dituntut setahun penjara karena menjual pacarnya untuk layanan seks threesome di media sosial. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan.
Wahyu DK ditangkap polisi setelah menjual pacarnya untuk layanan seks di Kuta Utara. Ia mematok tarif Rp 1,5 juta dan positif narkoba.
Bahkan, dalam kondisi hamil 6 bulan, CP tetap dipaksa melayani pria hidung belang. Dia juga mengungkapkan kondisi psikologis CP yang trauma.
Motif pelaku menjual pacar adalah membiayai kebutuhan sehari-hari dan tinggal bareng di apartemen.
Rafi (24) dibunuh oleh dua sahabatnya KK dan MI (21). Pembunuhan Rafi bermula dari sakit hati sahabat karena tahu hendak menjual pacar sang sahabat.