
Gugatan PSU Empat Lawang Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Sidang gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, paslon 01 HBA-Henny Verawati ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, paslon 01 HBA-Henny Verawati ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU menetapkan perolehan suara PSU Pilkada Empat Lawang. Joncik Muhammad-Arifa'i mendapatkan suara terbanyak dari pesaingnya Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.
Pasangan calon 02 Joncik Muhammad-Arifa'i mengklaim unggul dalam hitung cepat dan real count internal di angka 60,3% dalam PSU Pilkada Empat Lawang.
Tim Suskse (Timses) calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad dan Wakil Bupati Arifa'i optimistis meraih 60 persen suara pada PSU Pilkada Empat Lawang.
Pengundian dan penetapan nomor urut paslon di PSU Empat Lawang sudah dilakukan. Hasilnya, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati 01, Joncik Muhammad-Arifa'i 02.