
Syarat JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan? Ini Penjelasan Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT kembali ke aturan lama. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Kemnaker kembali didemo agar aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Usai buruh, massa dari Aliansi Rakyat Menggugat menuntut aturan baru JHT dicabut.
Buruh berdemo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Massa menuntut dicabutnya Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemnaker akan merevisi aturan program JHT yang telah diatur dalam Permenaker 2 /2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden Jokowi meminta Menaker merevisi JHT Jamsostek yang hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini sebelumnya juga ramai dikritik hingga didemo.
Presiden Jokowi meminta tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah.
"Kami mendukung penuh kawan-kawan buruh untuk judicial review," kata Irma Suryani Chaniago.
KSPSI menyatakan akan terus menggelar aksi sampai Permenaker 2/2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua 100% bisa dilakukan ketika usia 56 tahun, dicabut!