
PK Ditolak, Eks Menteri ESDM Tetap Dibui 8 Tahun karena Korupsi DOM
MA menolak permohonan PK Jero Wacik. Alhasil, mantan Menteri ESDM itu tetap dihukum 8 tahun penjara karena korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
MA menolak permohonan PK Jero Wacik. Alhasil, mantan Menteri ESDM itu tetap dihukum 8 tahun penjara karena korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Jero Wacik meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) hari ini. Wapres JK akan hadir sebagai saks.
Jero Wacik membantah alasan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) lantaran Artidjo Alkostar sudah pensiun.
Lagi, terpidana kasus korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Adalah M Sanusi yang dihukum lantaran menerima suap dan pencucian uang.
Kali ini giliran Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.