
Bayar Denda, Jerinx Akan Bebas Murni pada 8 Juni 2021
Kanwil Kemenkumham Bali memastikan drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx bebas murni pada 8 Juni ini.
Kanwil Kemenkumham Bali memastikan drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx bebas murni pada 8 Juni ini.
Drummer band SSID Jerinx akan segera bebas dalam waktu dekat. Jerinx telah menjalani hukuman pidana penjara dan telah membayar denda kasus 'IDI Kacung WHO'
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, membayar denda pidana Rp 10 juta atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya.
Pengacara I Gede Ary Astina alias Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana optimis kliennya bebas bulan Juni ini.
I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas dari penjara pada 8 Juli mendatang terkait kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang mendakwa drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina atau Jerinx.
"Ya bagus. Usulan itu bagus. Walaupun setelah banyak ada kritik balik kepada presiden," kata Gendo.
Hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' dikurangi menjadi 10 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali
Tim hukum I Gede Aryastina alias Jerinx (Jrx) 'SID' ikut mengajukan permohonan kasasi di kasus 'IDI Kacung WHO' atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Sejumlah fakta diungkap majelis hakim dalam sidang vonis I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' dalam kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO'.