
Berkas Sudah P21, Perkara Jefri Nichol Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Narkoba Jefri Nichol akhirnya P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Narkoba Jefri Nichol akhirnya P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jefri Nichol telah menjalani proses assessment pada tanggal 29 Juni lalu. Hasilnya, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
"Ini akan terus kita kembangkan sampai DPO yang jadi sumber barang haram itu kita ungkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.
Narkotika jenis ganja yang diterima Jefri Nichol dan Robby Ertanto (RE) berasal tersangka T alias HR (29) dan AK (29).
Polisi mengembangkan kasus narkoba dengan tersangka Jefri Nichol dan Robby Ertanto. Dua tersangka lain ditetapkan polisi.
Ganindra Bimo menyempatkan diri menjenguk Jefri Nichol dan Robby Ertanto di Polres Jaksel, Rabu (31/7). Ia datang bersama sang istri Andrea Dian dan Olga Lidya.
Jefri Nichol masih ditahan di Polres Jakarta Selatan selama seminggu belakangan ini. Selama itu dirinya banyak melakukan aktivitas introspeksi diri.
Jefri Nichol dan Robby Ertanto menjalani proses assessment hari ini (29/7) di BNNP. Pihak kepolisian menyebut hasil assessment akan keluar tujuh hari ke depan.
"Hasilnya tinggal kita lihat nanti hasilnya seperti apa, rekomendasinya seperti apa kepada penyidik," kata Kombes Indra Jafar.
Keluarga telah mengajukan rehabilitasi untuk Jefri Nichol sejak Jumat (26/7) kemarin. Akankah Jefri direhabilitasi?