
Korupsi Jasmas Rp 5 M, Dua Eks Anggota DPRD Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara
Dua eks anggota DPRD Surabaya Syaiful Aidy dan Dini Rijanti divonis 18 bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti korupsi Rp 5 miliar dana jasmas.
Dua eks anggota DPRD Surabaya Syaiful Aidy dan Dini Rijanti divonis 18 bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti korupsi Rp 5 miliar dana jasmas.
Ratih Retnowati, terdakwa kasus korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya Rp 5 miliar divonis bebas. Hakim menilai terdakwa tak terbukti merugikan keuangan negara.
Binti Rochmah, terdakwa kasus korupsi Jasmas divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah merugikan keuangan negara Rp 5 miliar.
Tiga terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat menjalani sidang tuntutan. Ketiga terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sugito, terdakwa korupsi Jasmas DPRD Surabaya divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan korupsi.
Darmawan, terdakwa kasus korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal pemberantasan tipikor.
Sugito, terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti korupsi.
Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Sugito dan Darmawan di sidang kasus Jasmas. Eksepsi ditolak karena dakwaan jaksa sudah lengkap dan masuk materi perkara.
Mantan anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah menjalani sidang kasus korupsi Jasmas. Agenda sidang perdana ini mendengarkan dakwaan.
Penyidikan kasus korupsi dana hibah Jasmas DPRD Surabaya masih bergulir. Lalu bagaimana tanggapan kalangan legislatif terkait penyidikan kasus tersebut?