
Fakta-fakta di Balik Kabar Badai PHK Menerpa Jasindo
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut ini fakta-faktanya.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut ini fakta-faktanya.
Industri asuransi di Indonesia disebut sedang mengalami guncangan. Salah satu tandanya Asuransi Jasindo dikabarkan melakukan pemangkasan pegawai.
Industri asuransi saat ini disebut sedang mengalami tekanan. Apalagi beredar kabar salah satu perusahaan asuransi BUMN Jasindo melakukan pemangkasan pegawai.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) diterpa kabar tak sedap.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dikabarkan memiliki rencana pemangkasan karyawan.
Komisaris Independen Indonesia Financial Group (IFG) Hotbonar Sinaga buka suara mengenai rencana pengurangan karyawan pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Kabar tak sedap belakangan muncul dari BUMN asuransi. Beredar kabar PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
KPK melakukan penyetoran ke kas negara sebanyak Rp 2,2 miliar. Uang berasal dari terpidana kasus Jasindo, Solihah dan Kiagus Emil.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara. Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar.
Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.