
KPK Segera Eksekusi Vonis 3,5 Tahun Penjara Eks Direktur Jasindo
KPK segera mengeksekusi putusan terhadap mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing terkait kasus korupsi Rp 38 miliar.
KPK segera mengeksekusi putusan terhadap mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing terkait kasus korupsi Rp 38 miliar.
Asuransi Jasindo mencatatkan kinerja positif kuartal pertama 2025 dengan peningkatan underwriting 72,67%.
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sahata melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 M.
Hakim menolak permohonan terdakwa yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) terdakwa kasus korupsi PT Jasindo, Toras Sotarduga Panggabean.
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dituntut 4,5 tahun penjara.
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, didakwa merugikan keuangan negara Rp 38 miliar.
IFG dan Jasindo menjalin kerjasama dengan Telkomsel untuk meningkatkan layanan keuangan dan perlindungan risiko.
Jasindo mencetak premi Rp 1,77 triliun di semester I-2024, naik 25,42%. Fokus pada bisnis inti dan kolaborasi dengan BUMN untuk pertumbuhan berkelanjutan.
KPK menetapkan dua tersangka terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia. Rupa-rupanya kedua tersangka bermula dari reuni sekolah.
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 1,77 triliun di enam bulan pertama di 2024.