
Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%, Ini Kriterianya
Kemenkeu akan mengenakan PPN 12% pada jasa pendidikan dan kesehatan premium mulai 1 Januari 2025. Kriteria untuk layanan mahal sedang dirumuskan.
Kemenkeu akan mengenakan PPN 12% pada jasa pendidikan dan kesehatan premium mulai 1 Januari 2025. Kriteria untuk layanan mahal sedang dirumuskan.
Jasa pelayanan kesehatan medis bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Jasa ini sampai sekarang masih tergolong jasa yang tidak dikenakan PPN.
"Dikhawatirkan kebijakan PPN yang menyasar kelompok menengah ke atas akan mendapatkan memilih berobat ke luar negeri."
"Jasa (pelayanan) kesehatan yang merupakan kesehatan dasar ya tidak dipajaki,"