
Pesepeda Meningkat, Dishub DKI Bikin Jalur Sepeda 'Pop Up' Sepanjang 14 Km
Jalur sepeda sementara ini diharapkan dapat mengurangi risiko penularan COBID-19 antara pesepeda dan pejalan kaki.
Jalur sepeda sementara ini diharapkan dapat mengurangi risiko penularan COBID-19 antara pesepeda dan pejalan kaki.
Ancaman bagi pesepeda yang tidak menggunakan jalurnya yakni denda sebesar Rp 100 ribu atau kurungan selama 15 hari.
Pagi hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Hari Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.