
DKI Izinkan Restoran-Kafe Buka hingga Jam 12 Malam, Ini Aturannya
Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Biasanya jam buka restoran sudah ditetapkan. Tapi warung makan ini unik karena baru beroperasi setelah pemiliknya bangun tidur.