
Kecelakaan di Tol karena Jalan Rusak, Operator Bisa Digugat Rp 120 Juta
Operator jalan tol bisa digugat ganti rugi hingga Rp 120 juta bila kecelakaan terjadi karena jalan rusak dan merenggut korban jiwa.
Operator jalan tol bisa digugat ganti rugi hingga Rp 120 juta bila kecelakaan terjadi karena jalan rusak dan merenggut korban jiwa.
Beberapa waktu lalu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol. Tapi, banyak pengguna jalan tol yang mengeluhkan jalanan yang masih rusak meski tarifnya lebih mahal.
Beberapa ruas jalan tol sempat direndam banjir dan mengalami jalan rusak. Karenanya, tarif tol diminta untuk tidak dinaikkan.
"Demikian pula dengan kondisi kerusakan jalan, mengutip data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kerugian ini mencapai Rp 43 trliun,"
Pengendara yang melewati jalan rusak pun perlu berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan yang membahayakan. Ini tipsnya.
Terjadi kerusakan di sejumlah ruas tol Trans Jawa tak lama setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi kita itu setiap sebulan sekali malah ya, itu ada yang namanya pengujian standar pelayanan minimum,"
Sejumlah ruas Tol Trans Jawa mengalami kerusakan meskipun belum genap sebulan diresmikan. Apakah masih aman bagi pengendara melewati Tol Trans Jawa?
"Kadang kadang orang sering membuat logika dikait-kaitan (kejar target) tapi sebenarnya nggak begitu,"
"Mungkin kontraktornya merasa terkejar waktu, dikebut, jadi buru buru. Namanya juga human error. Kadang kadang kecelakaan, terjadi kerusakan pada konstruksi,"