
Ketua Bumdes Nawakerti Karangasem Jadi Tersangka Korupsi Rp 492 Juta
Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan IWS, Ketua Bumdes Prayang Thithi, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 492 juta. Penyidikan berlanjut.
Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan IWS, Ketua Bumdes Prayang Thithi, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 492 juta. Penyidikan berlanjut.
Kejari Klungkung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi BUMDes Dawan Kaler. Kerugian negara mencapai Rp 1,73 miliar. Proses hukum tetap berlanjut.