
RSJ Grogol Segera Serahkan Hasil Observasi Istri Pukuli Suami Stroke
Pihak RS jiwa menyatakan hasil observasi wanita berinisial M yang memukuli suaminya yang stroke sudah rampung. Hasil observasi akan segera dikirim ke polisi.
Pihak RS jiwa menyatakan hasil observasi wanita berinisial M yang memukuli suaminya yang stroke sudah rampung. Hasil observasi akan segera dikirim ke polisi.
"Tadi ibunya datang ke saya, bahwa dia katanya sudah masuk empat rumah sakit (RS) di Jakarta. Bahkan sebelum menikah sudah masuk RS jiwa," ujar Mustakim.
Orang tua menyebut M mengalami depresi bahkan sebelum menikah dengan korban. Apa sebabnya?
Polisi mengatakan kasus istri memukuli suaminya yang menderita stroke tetap dilanjutkan. Polisi mengatakan kondisi sang suami tak bisa bicara.
Jika kejiwaannya dinyatakan sehat, M dapat dipidana dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Polisi belum bisa meminta keterangan dari M lantaran dia masih diobservasi di RS Jiwa Grogol. M diobservasi selama dua minggu.
Sejauh ini, polisi baru memeriksa adik korban. Selanjutnya, polisi akan memeriksa dua orang pembantu di rumah tersebut.
Polisi membawa M yang diduga memukuli suaminya yang menderita stroke ke RS jiwa di Grogol. Bagaimana kelanjutan proses hukumnya?
Salah satu fakta baru yang terungkap, pelaku ternyata adalah istri kedua yang dinikahi korban secara siri.
Kasus istri yang pukuli suami stroke di Penjaringan, Jakarta Utara membuat netizen menghujat si pelaku. Psikolog pun sarankan untuk tidak menjudge caregiver.