
Valencya Mengaku Mendapat Intimidasi dari OTK Usai Sidang Pledoi
Valencya (45), mengaku mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal usai menjalani sidang pembacaan pledoi. Dia diminta untuk tak lagi sesumbar di media.
Valencya (45), mengaku mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal usai menjalani sidang pembacaan pledoi. Dia diminta untuk tak lagi sesumbar di media.
Perkara istri yang dituntut penjara karena marahi suami yang mabuk berbuntut panjang. Penyidik dari kepolisian hingga jaksa yang tangani kasus dipindahtugaskan.
Kamis siang, Valencya akan menjalani sidang pembelaan di PN Karawang. Ia dituntut 1 tahun penjara oleh JPU atas kasus KDRT psikis gegara omeli suami.
Setelah sebelumnya dinonaktifkan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dwi Hartanta dimutasi.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy meminta hakim mengampuni Valencya. Kalau tidak, bisa menjadi jalan suami seenaknya menindas.