
KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irman ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi mantan Dirjen Dukcapil Irman ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irman merupakan terpidana korupsi dalam proyek e-KTP.
KPK mengeksekusi mantan Dirjen Dukcapil Irman ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irman merupakan terpidana korupsi dalam proyek e-KTP.
Awalnya, Irman dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP. Di tingkat PK, hukuman itu disunat menjadi 12 tahun penjara.
Irman dan Sugiharto hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
MA memperberat hukuman Irman dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, Irman dihukum 7 tahun dan Sugiarto dihukum 5 tahun penjara.