
PHRI Bali: Insentif Pungutan Turis Asing Tidak Boleh Tambah Tarif
PHRI Bali menegaskan insentif 3% untuk pemungutan wisatawan asing berasal dari tarif Rp 150 ribu, tanpa tambahan biaya bagi wisatawan.
PHRI Bali menegaskan insentif 3% untuk pemungutan wisatawan asing berasal dari tarif Rp 150 ribu, tanpa tambahan biaya bagi wisatawan.
Pemprov Bali berupaya meningkatkan pungutan wisatawan asing dengan insentif baru. Hanya 33,5% turis asing yang membayar pungutan.
Setelah sektor otomotif dan properti diberlakukan, kali ini giliran untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) yang sedang disiapkan.
Adapun nilai bantuannya yang diterima setiap pelaku usaha akan berbeda-beda sesuai dengan perhitungan pajak yang selama ini disetorkan.
Kemenparekraf menunda pemberian promosi dan intensif untuk turis asing. Alasannya, memprioritaskan kesehatan masyarakat di tengah wabah COVID-19.
Rencana awal insentif pariwisata bisa berlaku 1 Maret, tapi kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, insentif ini justru masih dibahas skemanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian insentif sektor pariwisata tetap berjalan khususnya pembebasan pajak hotel dan restoran.
Pemerintah memutuskan menunda sementara pemberian insentif pariwisata setelah dua orang WNI terbukti positif virus corona. Apa langkah pemerintah selanjutnya?