
Influencer Saham Bisa Dipidana kalau Terbukti Menyesatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan bagi influencer saham atau pegiat sosial media melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan bagi influencer saham atau pegiat sosial media melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025.
OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang salah satunya memperkuat pengaturan influencer dari sisi perusahaan efek (PE).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi buka suara soal heboh gagal kelola saham oleh influencer Ahmad Rafif Raya.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menghentikan seluruh aktivitas influncer saham Ahmad Rafif Raya.
Media sosial dihebohkan kabar investor yang menitipkan dana ke influencer saham. Namun, dana tersebut gagal dikelola yang menyebabkan kerugian Rp 71 miliar.
Bersama Tjokro Wimantara atau akrab disapa Pak Win, podcast Tolak Miskin minggu ini akan mengupas sisi gelap dari dunia bisnis dan investasi.