
Serba-serbi Vonis Indra Kenz, Dalih Investasi Ternyata Judi
Indra Kenz divonis bersalah melakukan TPPU serta menyebarkan berita bohong terkait Binomo. Ternyata Binomo adalah judi, bukan investasi.
Indra Kenz divonis bersalah melakukan TPPU serta menyebarkan berita bohong terkait Binomo. Ternyata Binomo adalah judi, bukan investasi.
PN Tangerang menyita aset Binomo dari Indra Kenz ke negara, bukan dikembalikan ke masyarakat. Sebab PN Tangerang menilai Binomo adalah judi. Apa dasar hukumnya?
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara!
Para korban kasus aplikasi trading Binomo yang menyeret Indra Kenz melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (28/10) pagi.
Kuasa hukum membantah Indra Kenz lakukan tindak pidana pencucian uang di kasus Binomo. Indra Kenz disebut belum pernah ambil saldo yang tertahan di BinPartner.
Indra Kenz terlihat emosional saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan kasus Binomo di PN Tangerang, Senin (10/10). Suaranya terdengar tinggi.
JPU menuntut barang bukti terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo dikembalikan kepada korban. Barang bukti itu berupa tanah dan bangunan.
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara di kasus binomo. Indra Kenz akan mengajukan pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan jaksa tersebut.
Berikut hal-hal yang memberatkan tuntutan 15 tahun bui Indra Kenz di kasus binomo.
Indra Kenz juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.