
Aliansi Korban Minta Permohonan PK Terdakwa Kasus Indosurya Ditolak
Korban koperasi Indosurya terus memperjuangkan haknya selama hampir 4 tahun.
Korban koperasi Indosurya terus memperjuangkan haknya selama hampir 4 tahun.
Keputusan Mahkamah Agung yang menjebloskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya ke penjara menandai keputusan final pada kasus ini.
PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
MA menghukum Henry Surya selama 18 tahun penjara. Adapun orang kepercayaan Henry Surya, June Indira, dihukum 14 tahun penjara. Apa alasan MA?
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Dede dipecat karena menerima suap Rp 300 juta saat menjadi hakim di PN Surabaya. Selidik punya selidik, Dede adalah hakim yang ikut melepaskan Henry Surya.
Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya.
Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis 18 tahun penjara Henry.
Donal Fariz berharap para korban jangan terbuai dengan orang yang mengaku-aku bisa mempercepat proses pengembalian aset.
Perwakilan korban Koperasi Indosurya bernama Christian mengatakan para korban tetap meminta kejelasan ganti rugi gagal bayar sebesar Rp 16 triliun.