
Hukumannya Disunat MA, Idrus Marham Masih Berharap Bebas
Idrus Marham bernapas lega setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Idrus Marham bernapas lega setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham. Hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.