
Husni Fahmi dan Isnu Edhi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi e-KTP
Husni Fahmi dan Isnu Edhi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Husni Fahmi dan Isnu Edhi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya divonis tahun penjara terkait korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana untuk Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.