
Video Hotman Paris Menang, Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara
Razman Arif divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan gara-gara kasus pencemaran nama baik ke pengacara kondang Hotman Paris.
Razman Arif divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan gara-gara kasus pencemaran nama baik ke pengacara kondang Hotman Paris.
Sidang pembacaan vonis Razman Arif Nasution yang awalnya diadakan Selasa (23/9) harus ditunda karena Razman sakit. Hotman Paris selaku pelapor merespons santai.
Hotman Paris menegaskan dirinya dapat menjawab semua pertanyaan dari tim kuasa hukum Razman saat sidang kasus pencemaran nama baik.
Razman Arif Nasution menyebut saksi Hotman Paris kewalahan saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukumnya. Hotman seringkali lupa ditanya soal Iqlima Kim.
Hotman Paris menceritakan momen keributan dengan Razman di PN Jakut. Keributan terjadi saat sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman.
MA meminta Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. MA juga mengecam insiden itu.
Hotman Paris bersama terlapor Razman Nasution dan Iqlima Kim dijadwalkan menjalani mediasi kasus pencemaran nama baik di Bareskrim, Senin (24/7).
Mediasi Hotman Paris dan Razman Arif Nasution gagal. Kasus pun kembali dilanjutkan secara hukum.
Razman Nasution membuat pernyataan mengejutkan. Ia menyebut Hotman Paris dan Iqlima Kim pernah berpacaran.
Hotman Paris singgung nasib klien Razman Nasution yakni Medina Zein yang dijemput paksa.