
BPK Temukan Pemborosan Honor Wagub-DPRD NTB Rp 340 Juta
BPK menemukan pemborosan dalam pembayaran honor Wagub NTB dan Wakil Ketua I, II, III DPRD NTB. Kelebihan pembayaran mencapai Rp 340 juta.
BPK menemukan pemborosan dalam pembayaran honor Wagub NTB dan Wakil Ketua I, II, III DPRD NTB. Kelebihan pembayaran mencapai Rp 340 juta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan soal perjalanan dinas dan honorarium PNS. Kebijakan itu diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Ini rinciannya.