
KPK Eksekusi Pengusaha Hong Arta ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
KPK mengeksekusi Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Pengusaha Hong Arta divonis 2 tahun penjara pada kasus suap proyek PUPR pada 2016.
Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengusaha Hong Arta John Alfred didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 11,6 miliar.
KPK menahan pengusaha Hong Arta John Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016. Hong Arta bakal ditahan selama 20 hari pertama.