
Sebar Hoax Omnibus Law, Pemilik Akun @videlyae Ditahan Bareskrim
Bareskrim Polri menahan VE (36), pemilik akun Twitter @videlyae yang menyebar hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. VE kini mendekam di Rutan Bareskrim.
Bareskrim Polri menahan VE (36), pemilik akun Twitter @videlyae yang menyebar hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. VE kini mendekam di Rutan Bareskrim.
Perempuan VE diduga menyebar hoax UU Cipta Kerja. Akibat ulahnya, pemilik akun Twitter @videlyae ini terancam dikenai pasal keonaran dengan hukuman 10 tahun.
Perempuan berinisial VE (36) di Makassar ditangkap Bareskrim Polri. VE ditetapkan sebagai tersangka terkait hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Wanita berinisial VE, pengunggah hoax omnibus law UU Cipta Kerja, terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.
Perempuan berinisial VE itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.
Beredar hoax seputar pasal omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Berikut ini sejumlah fakta sesungguhnya dalam UU Ciptaker.