
Eks Kabasarnas Akan Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 M
Mantan Kepala Basarnas didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Henri akan mengajukan eksepsi.
Mantan Kepala Basarnas didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Henri akan mengajukan eksepsi.
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi akan menjalani sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Sidang dijadwalkan pembacaan dakwaan.
Penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dari Puspom TNI ke Oditur Militer (Otmil) II Jakarta ditunda.
Kasus suap terkait proyek di Basarnas masuk ke tahap persidangan. Jaksa KPK hari ini memanggil eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai salah satu saksi.
Hakim yang mengadili Marsdya Henri Alfiandi di kasus dugaan suap Basarnas bakal diberi pangkat lokal.
Anggapan adanya intervensi terhadap kasus suap yang menjerat Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas saat ditangani KPK ditepis Laksamana Yudo Margono.
Mahfud Md menjelaskan dasar alasan Kabasarnas tak diproses di peradilan umum melainkan di peradilan militer. Alasannya, UU Peradilan Militer belum revisi.
Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. Henri langsung ditahan di tahanan militer.
Puspom TNI menyebutkan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto menerima uang atas perintah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian.
Puspom TNI mengungkap adanya uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Uang itu disebut sebagai 'profit sharing'.