
MA Tak Terima PK Kedua Hartawan Aluwi yang Sempat Kabur ke Singapura
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) Hartawan Aluwi dalam kasus Bank Century.
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) Hartawan Aluwi dalam kasus Bank Century.
MA menolak PK Hartawan Aluwi dalam kasus Bank Century. Nama Hartawan sempat menghebohkan jagat hukum karena kabur ke Singapura pada 2008 silam.
Buronan kasus Bank Century Hartawan Aluwi diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hartawan dibawa dengan pengawalan ketat kepolisian.