detikPropertiMinggu, 15 Sep 2024 17:59 WIB Rumah Masih KPR Jadi Mahar Pernikahan, Bagaimana Hukumnya? Mahar dalam pernikahan Islam bisa berupa rumah KPR yang belum lunas, asalkan ada kesepakatan dan pemahaman antara calon suami dan istri.