
WN China Pengedar Setengah Juta Pil Setan di Jakarta Lolos dari Hukuman Mati
WN China Yeung Man Fung (25) lolos dari hukuman mati. Padahal, Fung terbukti melakukan kejahatan peredaran setengah juta pil ekstasi di Jakarta.
WN China Yeung Man Fung (25) lolos dari hukuman mati. Padahal, Fung terbukti melakukan kejahatan peredaran setengah juta pil ekstasi di Jakarta.
Amnesty International Indonesia (AII) menilai hukuman mati tidak berdampak pada pengurangan jumlah kejahatan narkotika. Bagaimana datanya?