
Kasubdit Pajak Akui Terima Suap: Tak Ada Kerugian Negara
Selama 26 tahun menjadi PNS, Handang mengaku belum pernah sebelumnya tersandung kasus hukum. Ia telah menjadi PNS sejak 1990.
Selama 26 tahun menjadi PNS, Handang mengaku belum pernah sebelumnya tersandung kasus hukum. Ia telah menjadi PNS sejak 1990.
Surat kedua Sri Mulyani berawal dari kekecewaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno yang tertangkap tangan menerima suap.