
Alasan MK Batalkan Kekebalan Hukum Pejabat dalam Perppu Corona
MK memutuskan tidak ada pejabat kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi COVID dalam mengelola keuangan negara. Apa alasan MK?
MK memutuskan tidak ada pejabat kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi COVID dalam mengelola keuangan negara. Apa alasan MK?
Koreksi dilakukan terhadap Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Pasal 27 ayat 3. Berikut perubahannya.