
KPK Terima 7.000 Laporan Setiap Tahun, Termasuk soal KDRT
KPK menerima 7.000 laporan tindak pidana korupsi per tahun. Tak hanya tindak pidana korupsi, masyarakat bahkan melaporkan soal kekerasan dalam rumah tangga.
KPK menerima 7.000 laporan tindak pidana korupsi per tahun. Tak hanya tindak pidana korupsi, masyarakat bahkan melaporkan soal kekerasan dalam rumah tangga.
Presiden Jokowi menerbitkan PP yang menghadirkan kebaruan dalam pelibatan dan pemberian penghargaan bagi masyarakat yang terlibat dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 terkait pelapor korupsi mendapat Rp 200 juta bisa memperkuat pemberantasan korupsi.
Bamsoet juga mendorong sosialisasi PP yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
Menurut PP No 42 Tahun 2018, pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Anggota Komisi III DPR mempersoalkan keselamatan pelapor.
Presiden Jokowi menerbitkan PP 43/2018. Pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Bagaimana prosedurnya.
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan PP No 43/2018 yang mengatur pelapor korupsi bisa terima hadiah hingga Rp 200 juta.
Jaksa Agung M Prasetyo menyambut baik PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur hadiah maksimal Rp 200 juta bagi mereka yang melaporkan korupsi ke penegak hukum.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuding penerbitan aturan itu sebagai bahan kampanye Jokowi, yang kembali maju pada Pilpres 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo angkat bicara soal aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hadiah bagi pelapor kasus korupsi.