
Pengacara Minta Tak Ada Penggalangan Dana untuk Bayar Denda HRS Rp 20 Juta
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta agar tak ada penggalangan dana untuk membayar denda Rp 20 juta terkait vonis kasus kerumunan Megamendung.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta agar tak ada penggalangan dana untuk membayar denda Rp 20 juta terkait vonis kasus kerumunan Megamendung.
Pengacara Habib Rizieq Sugito Atmo Prawiro mengungkap ada pendukung Habib Rizieq yang mengusulkan pengumpulan donasi terkait pembayaran denda Rp 20 juta.