
Gus Nur Hadiri Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Secara Virtual
Gus Nur mengikuti persidangan secara virtual yang ditampilkan dalam layar di ruang sidang. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Gus Nur mengikuti persidangan secara virtual yang ditampilkan dalam layar di ruang sidang. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Gus Nur lebih dulu berstatus tersangka, sedangkan Refly Harun menyusul dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Tim kuasa hukum Gus Nur mengatakan kliennya lupa siapa yang mengajak pertama kali kolaborasi.
Refly Harun mengaku diajak Gus Nur untuk berkolaborasi membuat video di YouTube yang kemudian isi kontennya dipermasalahkan karena diduga menghina NU.
Refly Harun memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur.
Pengacara Munjiat menyampaikan bahwa akun YouTube yang memuat video pernyataan Gus Nur diduga menghina NU dikelola oleh langsung oleh Gus Nur sendiri.
Tersangka kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polri mengatakan tim penyidik belum memutuskan.
Penyidik Bareskrim memeriksa putra Gus Nur, Munjiat, sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat ayahnya. Ini yang digali penyidik.
Putra Gus Nur, Munjiat, dipanggil penyidik Bareskrim Polri. Munjiat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian yang menjerat ayahnya.
Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Refly akan dipanggil besok.