detikBaliKamis, 19 Jun 2025 15:59 WIB Selundupkan Narkoba ke Bali, Guru Asal Malaysia Divonis 6 Tahun 3 Bulan Bui Guru Malaysia, Evelyn Sidhu, divonis 6 tahun 3 bulan penjara karena menyelundupkan narkotika ke Bali. Dia ditangkap saat tiba di bandara dengan barang terlarang