
Pemulung Tersangka Penculikan Bocah di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis
Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Jakpus, ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis.
Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Jakpus, ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis.
Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan bocah di Jakpus akhirnya tertangkap. Yang bersangkutan ditangkap setelah hampir 1 bulan misterius.
Polisi berhasil menangkap pemulung berinisial IS yang merupakan pelaku penculikan terhadap bocah berusia 6 tahun di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat yang menjadi korban penculikan ditemukan oleh polisi. MA ditemukan dalam kondisi sehat.
Penculikan bocah perempuan inisial MA (6) yang dilakukan pemulung bernama Iwan Sumarno (42) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, diungkap. Pelaku sudah ditangkap.
Polres Metro Jakarta Pusat menemukan bocah yang menjadi korban penculikan pelaku yang diduga pemulung di Gunung Sahari, Jakpus. Korban dalam kondisi sehat.
Pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari, Jakpus, diduga pernah menjadi napi kasus pencabulan anak. Keluarga pun merasa khawatir akan kondisi korban.
Polisi memburu pemulung yang diduga menculik bocah di Gunung Sahari. Ada dugaan, pemulung memiliki rakam jejak mengerikan pelaku sempat terlibat pencabulan.
Polisi masih mencari pemulung yang menculik bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pemulung itu diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Polisi masih menyelidiki kasus penculikan bocah berinisial MA di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi menyebut penculik memiliki identitas berbeda-beda.