
Ketua MK dan 2 Hakim Setujui Pejabat Kebal Hukum di Perppu Corona
MK mengabulkan judicial review terkait Perppu Corona dengan alasan tidak ada pejabat negara yang kebal hukum di kala pandemi. Namun putusan itu tidak bulat.
MK mengabulkan judicial review terkait Perppu Corona dengan alasan tidak ada pejabat negara yang kebal hukum di kala pandemi. Namun putusan itu tidak bulat.
Menkum HAM Yasonna Laoly bersama Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri sidang lanjutan Perppu Corona di Mahkamah Konstitusi.
Perppu Corona bikin khawatir banyak orang, mulai dari pakar hukum, aktivis antikorupsi, hingga anggota DPR. Menko Mahfud Md menilai sikap kritis itu wajar.
Aktivis Damai Hari Lubis menggugat Perppu Corona ke MK. Damai menjadi penggugat ketiga atas perppu itu dengan nomor registrasi 25/PUU.XVIII/2020.
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan mengenai persoalan kekebalan hukum dalam Perppu No 1 Tahun 2020. Apa katanya?
"Sejak awal si memang kita sudah menduga kuat bahwa Perppu No 1 Tahun 2020 itu akan dichallenge," kata Mahfud.
MK akan menggelar sidang gugatan yang diajukan MAKI cs terhadap Perppu Corona pada 28 April mendatang. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Tak lama setelah Perppu Corona diteken Presiden Jokowi, meluncurlah guguatan-gugatan terhadap Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begini masalahnya.