
MK Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal
MK menilai untuk mengajukan gugatan perlu adanya tenggat. Hal ini diperlukan agar pekerja atau pengusaha mendapatkan kepastian hukum yang adil.
MK menilai untuk mengajukan gugatan perlu adanya tenggat. Hal ini diperlukan agar pekerja atau pengusaha mendapatkan kepastian hukum yang adil.
PT Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon sebesar Rp56 miliar lebih untuk 1.000 lebih karyawan yang menggugat.