
Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan TPPU.
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. Dia diyakini Jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan TPPU.