
Hal Memberatkan-Meringankan Vonis Eks Kadis PUPR Papua
Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.
Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.
Mantan Kadis PUPR Papua, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi Lukas Enembe.
Gerius merasa hidupnya sudah hancur usai menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Eks kepala dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman dituntut penjara 7 tahun kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan.
Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman, dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun.