
8 Polisi Rekayasa 'Ganja Tak Bertuan' Berbuntut Ancaman Pemecatan
Polda Sumut akan menindaklanjuti putusan PN Medan di kasus rekayasa 'ganja tak bertuan'. Polda Sumut bakal melakukan pemecatan terhadap kedelapan terpidana.
Polda Sumut akan menindaklanjuti putusan PN Medan di kasus rekayasa 'ganja tak bertuan'. Polda Sumut bakal melakukan pemecatan terhadap kedelapan terpidana.
PN Medan menjatuhkan vonis terhadap 8 oknum polisi dan satu orang sipil di Sumut terkait kasus penemuan ganja tak bertuan. Mereka divonis 10-20 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap 8 oknum polisi dan satu orang sipil di Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus penemuan ganja tak bertuan.