
Penjelasan Wagub DKI Soal Gaji Pegawai yang Wafat
BPK menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata masih menggaji pegawainya yang telah pensiun dan meninggal. Jumlah yang dibayarkan mencapai Rp 862 M.
BPK menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata masih menggaji pegawainya yang telah pensiun dan meninggal. Jumlah yang dibayarkan mencapai Rp 862 M.
Wagub DKI buka suara terkait temuan Rp 862 juta untuk bayar gaji pegawai wafat-pensiun. Riza menyebut Rp 200 juta sudah dikembalikan dan sisanya masih proses.