
Pembuat Status 'Tak Pajang Foto Presiden' Minta Maaf, Proses Tetap Lanjut
Permintaan maaf dan penyesalannya itu hanya dapat meringankan hukuman di pengadilan nanti.
Permintaan maaf dan penyesalannya itu hanya dapat meringankan hukuman di pengadilan nanti.
Status Facebook guru les berinisial AF yang berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden berbuntut panjang.
"Saya tidak ada niat melempar ujaran kebencian sebagaimana pasal yang dikenakan kepada saya...," kata AF.
"Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pascapemilu, dia masih terbawa emosi...," kata Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi.
Polisi mengatakan AF, perempuan yang mem-posting status berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden di sekolah, adalah guru les.
Penyidik Polres Jakarta Utara menetapkan AF sebagai tersangka karena memposting status 'tak usah pajang foto presiden' di Facebook.
Isu 'tak pasang foto presiden' langsung diredam SMPN 30 DKI dan faktanya terungkap: pembuat status bukan guru di sekolah tersebut. Berikut ini rangkumannya.
Mendikbud Muhadjir Effendy sebenarnya sudah pernah membuat surat edaran terkait foto presiden di sekolah. Bagaimana isinya?